Dasar Hukum SPI
Satuan Pengawasan Internal (SPI) memiliki dasar hukum sebagai berikut:
- Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 16 Tahun 2009 Jo Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- SK Rektor No.10231/ UN41/KP/ 2016 tentang Pengangkatan Satuan Pengawasan Internal di lingkungan Universitas Negeri Manado.