Struktur Organisasi & Fungsi
Struktur organisasi Satuan Pengawasan Internal adalah subyek Kepemimpinan dan Sistem Pengendalian Internal Unima yang berkedudukan langsung di bawah Rektor dan independen terhadap semua unit kerja di universitas.
- Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan seorang sekretaris merangkap anggota, beranggotakan 11 (Sebelas) orang termasuk ketua dan sekretaris.
- Anggota Satuan Pengawasan Internal sekurang-kurangnya ada yang berpredikat sebagai auditor keuangan dan auditor mutu.
- Satuan Pengawasan Internal bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Satuan Pengawasan Internal adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk:
- Membantu Rektor dalam perencanaa, pengorganisasian, penggerakan/pelaksanaan, pemeriksaan, pengawasan, penilaian, penyajian, evaluasi, saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan.
- Analisis dan evaluasi internal atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan/pelaksanaan kegiatan universitas dan memberikan saran-saran perbaikan.
- Memberikan masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal termasuk kebijakan keuangan, sumber daya manusia, sarana-prasarana dan aset fisik dan non fisik, pengembangan, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan kebijakan lain atas pengarahan Rektor.
- Membantu Rektor dalam kebijakan pengendalian unit-unit kerja menuju pencapaian Unima TOP, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan Unima sesuai dengan kebijakan Rektor dan menurut peraturan perundangan.
- Audit keuangan, sumber daya manusia, pengembangan, saranaprasarana dan aset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan obyek lain atas pengarahan Rektor.