Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang
Tugas Pengawasan SPI berdasarkan pemaparan Irjen Kemenristekdikti terbagi atas:
- Pengawasan Mandatory
- Reviu RAK-KL Pagu indikatif
- Reviu RAK-KL Pagu Definitif
- Reviu Laporan Keuangan Semester 1
- Reviu Laporan Keuangan Semester 2
- Reviu Serapan Anggaran Triwulan 1
- Reviu Serapan Anggaran Triwulan 2
- Reviu Serapan Anggaran Triwulan 3
- Reviu Serapan Anggaran Triwulan 4
- Evaluasi Belanja Terhutang
- Evaluasi Penilaian PMP RB
- Pengawasan Prioritas Nasional
- Evaluasi Program Beasiswa
- Evaluasi PNBP
- Audit Workshop dan Pengembangan Pengelolaan Iptek
- Evaluasi SNMPTN dan SBMPTN
- Pengawasan Perintah Menteri
- Audit Aset
- ATT Data Mahasiswa, Dosen dan Guru Besar
- Pemantauan Kehadiran Awal Tahun dan Setelah Hari Raya serta Hari Besar Nasional.
- Evaluasi PiNTU (Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu)
- Pengawasan Inisiatif Pimpinan
- Pengaduan masyarakat kepada rektor
- Permintaan rektor lainnya
- Pengawasan & Pemeriksaan di Unit-Unit Kerja
- Pengawasan & Pemeriksaan SPM
- Pengawasan Insiatif Sendiri
- Melaksanakan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap manajemen Unima menurut peraturan perundangan yang berlaku.
- Melakukan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan, sarana-prasarana dan asetfisikdannonfisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan obyek lain atas pengarahan Rektor.
- Melakukan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap kesesuaian dan ketaatan Unima terhadap peraturan
- Melakukan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap efisiensi dan efektifitas sistem, prosedur dan rencana dan implementasi kegiatan-kegiatan.
- Melakukan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas laporan berkala unit-unit kerja dan sistem internal Unima.
- Melakukan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas perencanaan, implementasi dan laporan dari setiap unit kerja dan sistem internal Unima.
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisa dan temuan audit, pengawasan dan pemeriksaan.
- Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan dan perencanaan dan implementasi kegiatan universitas.
- Menyampaikan hasil audit, analisa, pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit kepada Rektor.
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup sistem pengendalian internal yang ditugaskan oleh Rektor.
Tugas Ketua, Sekretaris, Anggota dan Staff Administrasi
- Tugas Ketua
- Mengkoordinasikan seluruh pengawasan, bidang non akademik meliputi bidang Keuangan, BMN/Aset, dan Kinerja SDM.
- Melaporkan hasil pengawasan dan audit ke pimpinan Universitas dan Irjen Kemenristekdikti.
- Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lainnya sesuai perintah Rektor.
- Mendampingi pengawasan eksternal dalam tugas pengawasan
- Bersama pimpinan Universitas melakukan pengelolaan kelembagaan khususnya dari aspek pengendalian pengawasan organisasi.
- Tugas Sekretaris
- Atas petunjuk Ketua, mengkoordinasikan seluruh pengawasan bidang non akademik meliputi bidang keuangan, BMN/Aset, dan Kinerja SDM.
- Membuat laporan hasil pengawasan internal kepada pimpinan Universitas dan Irjen Kemenristekdikti.
- Membuat pengawasan dan pemeriksaan sesuai perintah rektor
- Membantu ketua dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berhubungan bidang keuangan, BMN/Aset, dan Kinerja SDM.
- Mengelola administrasi dengan dibantu pegawai administrasi.
- Melaksanakan tugas pengawasan lainnya sesuai perintah pimpinan Universitas (Rektor).
- Tugas Anggota sesuai bidang:
1) Bidang Keuangan
- Opname fisik kas pada bendahara penerimaan/pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu
- Melakukan reviu laporan keuangan triwulan, semester dan tahunan
- Mendampingi auditor eksternal dalam pemeriksaan
- Melaksanakan pengawasan/reviu SPM/SP2D
- Melaksanakan pengawasan lainnya sesuai dengan perintah Rektor
2) Bidang Barang Milik Negara/BMN dan Aset
- Opname fisik persediaan barang habis pakai.
- Opname fisik Inventaris kekayaan/ BMN.
- Opname Realisasi fisik pengadaan barang dan jasa.
- Menginventarisir dan menyusun laporan semua BMN/Aset
- Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa.
- Melakukan pengawasan dan monitoring pembangunan Gedung/ Sarana dan prasarana.
- Melakukan pengawasan dan monitoring pemeliharaan/ perbaikan Sarana dan prasarana.
- Mendampingi auditor eksternal dalam pemeriksaan.
- Melakukan tugas pengawasan lainnya sesuai perintah Rektor.
3) Kinerja SDM
- Melakukan pengawasan Kinerja Pegawai Unima.
- Melakukan pengawasan penempatan jabatan di lingkungan Unima.
- Berkoordinasi dengan unsur lainnya yaitu Saber Pungli, Binap, Pembantu Rektor II dalam pembinaan pegawai.
- Membuat laporan hasil pengawasan kinerja.
- Mendampingi auditor eksternal dalam pemeriksaan
- Melaksanakan tugas pengawasan lainnya yang diberikan pimpinan Universitas/ Rektor.
- Tugas Staf Administrasi
- Membantu administrasi SPI
- Membantu ketua dan sekretaris dalam membuat laporan kegiatan SPI
- Membantu semua aktivitas yang berkaitan dengan tugas SPI
- Membantu penataan arsip dan ruangan kerja.
WEWENANG
SPI mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1) Mewakili rektor dalam sistem pengendalian internal.
- Melakukan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan.
- Melakukan penyidikan, penyelidikan dan penelitian atas obyek-obyek audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian.
- Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi dan obyek-obyek audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian termasuk dokumen, pencatatan, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di universitas.
- Melakukan verifikasi, uji validitas dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
- Bermitra dengan Senat Universitas dalam pelaksanaan tugas.
- SPI mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji dan dinilai kepada Rektor.